2.3 unity

selarik coretan ga jelas…

efiling pph tahunan Orang Pribadi (S dan SS)

Yak… sudah awal tahun lagi nih, malah sudah masuk bulan ke dua di tahun 2012 ini. Dah lama ga posting blog, sekalinya mau posting lagi postingannya agak serius nih, kali ini tentang pajak.

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita diharuskan taat pajak, baik membayar maupun melaporkannya. Sebagian besar dari kita, mungkin tidak perlu kuatir lagi dengan pembayaran pajaknya, karena sudah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja. Nah, kewajiban kita tinggal lapor SPT.

Susah2 gampang sih sebenarnya pelaporan SPT itu. Apalagi buat sebagian besar dari kita yang ketemu dengan pelaporan SPT setahun sekali. Gampang kalau sudah terbiasa, susah kalau tidak terlalu memahami.

Pada intinya, kita (saya pribadi dan mungkin sebagian besar dari yang baca blog ini) hanya melaporkan setahun sekali dengan menggunakan formulir 1770 (S atau SS). Form 1770 S kalau penghasilan kita dalam setahun lebih besar dari 60  juta, dan pakai form 1770 SS kalau penghasilan setahun kurang dari 60 juta. Penjelasan detailnya bisa dibaca di postingan yang ini

Lanjut yaa… intinya sih yang akan dibahas kali ini adalah cara penyampaian SPT nya. Di postingan terdahulu sudah dibahas kalau pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan dengan : kirim lewat pos, datang langsung ke KPP, memanfaatkan dropbox di KPP atau tempat tertentu yang disediakan fasilitas dropbox serta dengan fasilitas eFiling via ASP (service provider). Tahun ini, DJP menyediakan lagi satu fasilitas terbaru untuk memudahkan pelaporan SPT –khususnya WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT nya dengan formulir 1770 S atau 1770 SS– yaitu eFiling via pajak.go.id.

Loh, terus apa bedanya dengan eFiling ASP??

Dijelaskan eFilingnya dulu deh. eFiling sendiri pengertiannya adalah penyampaian SPT elektronik dengan menggunakan media internet. eFiling melalui service provider –kita sebut eFiling ASP– melaporkan file eSPT yang telah dibuat oleh WP, dengan menggunakan jaringan internet via penyedia jasa atau ASP (application service provider). Sedangkan dengan eFiling melalui pajak.go.id –kita sebut eFiling DJP– WP cukup mengisi formulir SPT di situs efiling.pajak.go.id (dalam bentuk wizard) untuk kemudian setelah selesai tinggal submit SPT nya saat itu juga.

Lalu apa yang perlu dilakukan biar bisa lapor dengan eFiling DJP?

Pertama kita membutuhkan eFIN (electronic Filing Identification Number) untuk mendaftar sebagai pengguna eFiling. Nomor ini bisa kita dapatkan dengan mengisi permohonan eFIN di situs eFiling DJP atau dengan datang langsung ke KPP terdekat. Kalau kita memilih untuk mendapatkan eFIN via situs eFiling DJP, nanti eFIN nya akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan alamat yang terdaftar di DJP. Sedangkan kalau kita datang ke KPP terdekat, eFIN tersebut bisa langsung kita terima. Disarankan untuk yang alamatnya sekarang sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di kartu NPWP agar meminta eFIN nya ke KPP terdekat saja, jangan via web, karena ditakutkan nanti eFIN nya jatuh ke tangan orang lain.

Terus kalau dateng ke KPP, sama aja dong ga praktis, mending lapor SPT saat itu juga??

>>Memang sih, kalau kita datang ke KPP, sekalian aja kita laporkan SPT kita, ga perlu pakai eFiling lagi..

Tapi,, tahun depan kita akan kembali seperti itu, datang ke KPP, antri untuk melaporkan SPT. Tujuan dari eFiling ini adalah untuk memudahkan WP lapor SPT, bisa dari mana saja, kapan saja –selama belum terlambat–. Agak direpotkan di tahun pertama, tapi nanti akan dimudahkan di tahun2 berikutnya, karena meminta eFIN untuk bisa lapor eFiling cukup dilakukan sekali saja. Jadi tahun depan bisa langsung laporkan SPT nya via eFiling. Jadi ga ada salahnya sambil lapor SPT tahun ini ke KPP, sekalian minta eFIN biar tahun depan bisa langsung pakai eFiling lapor SPT nya, jadi nanti lapor SPT nya ga perlu ikut antri lagi di KPP. Atau kalau mau coba tahun ini, ga ada salahnya, apalagi kalau ga salah permohonan eFIN pun bisa dilakukan dengan kolektif. Jadi ga harus datang sendiri2 ke KPP.

Saya sendiri udah coba fasilitas ini, cukup memudahkan bagi yang awam dengan pajak, meskipun belum terlalu sempurna –mungkin karena masih baru kali yah :D–.

Oh iya, kalau lapor via eFiling DJP, kita tidak perlu lagi mengirimkan dokumen apapun  ke KPP terdaftar, cukup daftar, isi, dan submit, kemudian kita akan dapatkan Bukti Penerimaan SPT nya yang akan dikirimkan ke email kita.

Akhir kata, silakan mencoba….. maaf kalau kurang mantap penjelasannya, udah lama ga nulis, jadi kagok 😛

Single Post Navigation

6 thoughts on “efiling pph tahunan Orang Pribadi (S dan SS)

  1. saya dah submit permohonan e-fin nya 😀

  2. anak emak on said:

    oom mau doms dibikinin eFIN….

  3. ahmad sobari on said:

    Kalau sy tahun 2011 bisnis atau tdk ada kantor sehingga tdk dpt laporan pajak dr kantor gmana lapornya.

  4. terima kasih ya kak, sangat menginspirasi banget 🙂

Tinggalkan komentar